perlindungan konsumen / TUGAS DAN FUNGSI | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

perlindungan konsumen

perlindungan konsumen

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. Pelindungan Konsumen. Asas manfaat mengamanatkan bahwa setiap upaya dalam penyelenggaraan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati