Anggota ABRI 2. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 5 telah melebihi Rp Peraturan Pemerintah No. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:.
nest...