Selain aplikasi WhatsApp, masyarakat juga bisa mengecek kartu keluarga melalui media sosial seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Login Gabung Kompas. Seiring kemajuan teknologi, kini masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil untuk mengecek informasi pada Kartu Keluarga. Tulis permohonan informasi dengan menggunakan format sederhana di badan email, meliputi nomor induk kependudukan NIK , nama lengkap, nomor KK, nomor ponsel, alamat email, serta tujuan atau permohonan yang diminta. Copyright - PT.
nest...