Syaratnya, pihak tertanggung memberikan sejumlah dana kepada penjamin dan telah dinyatakan dalam akad. Misalnya saja, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain. Berikut pengertian tentang kafalah, syarat, rukun, dan jenisnya, dirangkum Liputan6. Fatwa MUI tentang kafalah yang terbit pada tahun mencatat hal yang harus diperhatikan terkait jaminan. Jenis yang pertama ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan tertentu.
nest...