Putusan Yang Mengikuti. Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Flash News Lebih banyak. Perihal: Sengketa Sertifikat Tanah. Tanggal Dibacakan:.
nest...