Tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja manpower diartikan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Adapun layanan penggunaan TKA tetap berjalan seperti biasa. Tetap ikuti kami di sosial media untuk mendapatkan informasi terkini. Bagi pengusaha yang ingin menjaga hubungan harmonis dengan pekerjanya, mudik ber
nest...