Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:. Hak Akses sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 3 tiga bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Kembali ke halaman berita. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. Tugas: PP INSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan logistik secara elektronik.
nest...