Hal tersebut dapat merugikan lantaran terdapat beberapa profesi tertentu yang tidak memperbolehkan yang bersangkutan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol. Melansir laman Indonesia Baik Kementerian Kominfo, apabila Anda terverifikasi menjadi anggota suatu partai padahal tidak pernah mendaftarkan diri, sebaiknya langsung menghapusnya dari daftar keanggotaan tersebut. Melalui portal yang disediakan KPU, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh parpol tertentu dengan digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk daftar Pemilu. Berita Terkait. Sipol KPU berupa platform berbasis website yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
nest...