Pidana Umum Figure 6. Banding Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun tentang Informasi Geospasial pasal 2, disebutkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Kami pernah ditampilkan di beberapa publikasi keuangan paling bergengsi di dunia seperti Business Insider, Investopedia, Washington Post, dan CoinDesk.
nest...