Pasal 22 Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu pada tahap pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan", antara lain : tidak adil terhadap peserta pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga kampanye, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan atau peserta kampanye. Septika Shidqiyyah. Huruf b. Pasal 2 Cukup jelas.
nest...