Merujuk PMK 2. Tidak sedikit masyarakat yang berkomentar beragam mengenai Putusan MK yang telah dibacakan pada Senin, 16 Oktober lalu. Artinya, dengan penolakan MK terbaru terhadap gugatan batas usia maksimal Capres 70 tahun, maka berdasarkan Pasal huruf q, tidak ada ketentuan perihal batas usia maksimal Capres. Gugatan MK ini perlu dilakukan perlawanan oleh masyarakat indonesia, bila putusan ini dibiarkan, mengkhawatirkan akan lahir pemimpin yang dapat merugikan bangsa. Pada putusannya, MK menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan, "memperluas pemaknaan pasal huruf d justru dapat melemahkan kepastian hukum yang sudah ada dan melekat pada norma pasal tersebut".
nest...