Bagian Kedua Rawatan Purnadinas Pasal Wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Letnan Jenderal TNI;. Marsekal Muda TNI; 4. Laksamana Pertama TNI;.
nest...