Submit a Comment Cancel reply Your email address will not be published. Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Derasnya informasi melalui internet menuntut masyarakat lebih bijaksana dalam penggunaan media sosial, jangan sampai terseret kasus pencemaran nama baik. Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih banyak mengenai ilmu hukum, maka sangat tepat untuk memilih kuliah di lembaga pendidikan yang khusus mendalami hukum. Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang yang sudah mati.
nest...