Salah satu persyaratan administratif untuk mengurus e-KTP yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan. Untuk mengurus KTP baru karena alasan hilang atau rusak, kamu bisa datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan. Sumber Indonesia Baik , Pemkab Jombang. Kredit Pemilikan Rumah. Gabung Kompas.
nest...